Razia Kamar Hunian Warga Binaan di Rutan Kandangan: Temukan Barang Terlarang, Langkah Pengamanan Diperketat
Kandangan,Suryapost – Operasi penggeledahan besar-besaran digelar di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan, Kalimantan Selatan, yang melibatkan tim Satops Patnal Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta ketertiban (Kamtib) di dalam rutan. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), yang dilaksanakan dengan sangat tertib.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 19.00 WITA ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan. Sebanyak 19 petugas dari Satops Patnal Kanwil dan Rutan Kandangan dikerahkan dalam penggeledahan yang berlangsung hingga selesai. Dalam operasi tersebut, tim menemukan sejumlah barang terlarang yang diperkirakan dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di dalam rutan.
Barang-barang terlarang yang ditemukan antara lain 22 korek api gas, 2 pencukur janggut, 8 sikat gigi dengan gagang mancis, 9 botol parfum, 1 cermin, 6 gulungan kecil benang plastik, dan 1 lem Korea. Semua barang tersebut segera disita dan akan dimusnahkan, sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan pengawasan ketat terhadap WBP. Sosialisasi mengenai tata tertib rutan juga dilakukan sebelum kegiatan dimulai, sebagai bentuk edukasi kepada warga binaan tentang konsekuensi dari pelanggaran.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memperketat pengamanan dan kewaspadaan terhadap potensi gangguan di lingkungan pemasyarakatan. Keberhasilan pelaksanaan razia ini menjadi bukti keseriusan pihak berwenang dalam menjaga keamanan di dalam rutan, sekaligus memastikan bahwa kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.

