LIVE NEWS

Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Kegiatan Persiapan Pra Likuidasi Usulan Penghapusan BMN

Suryapost.com, Banjarmasin - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, ikuti secara virtual Persiapan Pra Likuidasi terhadap Hasil Konfirmasi dan Identifikasi Usulan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Hukum, Senin (26/5). Kegiatan diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Evi Loliancy, didampingi tim BMN Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan.

“Kegiatan ini memberikan pemahaman teknis dan pendampingan kepada satuan kerja dalam menindaklanjuti proses perekaman Surat Keputusan (SK) Penghapusan ke dalam aplikasi SAKTI secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Evi.

 Kegiatan selain diikuti Kantor Wilayah, juga oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kalimantan Selatan diantaranya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin, Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Lapas Kelas IIB Tanjung, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kandangan, dan Rutan Kelas IIB Marabahan. 

“Seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan telah melakukan tindak lanjut terhadap SK Penghapusan yang diterbitkan. Kami berkomitmen melaksanakan pengelolaan BMN secara tertib administrasi dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya. 

Peserta mendapatkan pendampingan tata cara penggunaan modul aset tetap pada aplikasi SAKTI, khususnya menu transaksi penghapusan. Langkah ini untuk memastikan setiap aset yang telah dikonfirmasi dan diidentifikasi untuk dihapus dapat segera diproses hingga tahap likuidasi. 

“Kegiatan ini menjadi langkah bagi kita untuk memastikan efektivitas pengelolaan BMN serta mendukung akselerasi pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang pengelolaan aset negara untuk pelaksanaan tugas dan fungsi yang kita selenggarakan,” pungkasnya. (arb)

Post a Comment